Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan adik dari Ketua MPR, Zulkifli Hasan yakni Zainudin Hasan sebagai tersangka. Kali ini lembaga antirasuah memiliki bukti yang kuat bahwa Bupati non aktif Lampung Selatan tersebut telah melakukan pencucian aset yang diperoleh dengan cara korupsi.
"KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka ZH (Zainudin)," ujar Febri ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK pada Jumat (19/10)
Data yang dimiliki oleh lembaga antirasuah, total dana korupsi yang telah dicuci oleh Zainudin mencapai Rp7,1 miliar. Lalu, dibelikan apa saja uang dengan nilai miliaran tersebut?