Adik Ketua MPR Jadi Tersangka untuk Kasus Pencucian Uang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan adik dari Ketua MPR, Zulkifli Hasan yakni Zainudin Hasan sebagai tersangka. Kali ini lembaga antirasuah memiliki bukti yang kuat bahwa Bupati non aktif Lampung Selatan tersebut telah melakukan pencucian aset yang diperoleh dengan cara korupsi.
"KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka ZH (Zainudin)," ujar Febri ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK pada Jumat (19/10)
Data yang dimiliki oleh lembaga antirasuah, total dana korupsi yang telah dicuci oleh Zainudin mencapai Rp7,1 miliar. Lalu, dibelikan apa saja uang dengan nilai miliaran tersebut?
1. Zainudin membeli mulai dari ruko, kendaraan mewah hingga speed boat
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dari Rp7,1 miliar itu sudah dibelikan berbagai benda mulai dari ruko, kendaraan mewah, tanah hingga speedboat. Berikut rinciannya:
- 1 unit ruko di Bandar Lampung
- 2 bidang tanah di Desa Campang Tiga
- 5 bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna
- 1 bidang tanah di Desa Ketapang
- 1 unit motor Harley Davidson
- 1 unit mobil Toyota Velfire
- 1 unit speedboat
"Aset-aset itu sudah disita oleh KPK pada periode 15-18 Oktober 2018. Seluruh aset diduga dimiliki oleh ZH (Zainudin) yang dibeli dengan menggunakan nama keluarga," kata Febri pada malam ini.
2. Zainudin diduga menerima fee lain dari proyek di Pemkab senilai Rp57 miliar
Zainudin bisa tertangkap KPK dalam operasi senyap yang dilakukan pada (26/7) lalu di Lampung. Ketika itu, ia tertangkap tangan menerima dana sekitar Rp200 juta melalui orang kepercayaannya.
Menurut informasi yang diperoleh oleh penyidik KPK, dana Rp200 juta merupakan pencairan dari uang muka untuk 4 proyek di Lampung Selatan dengan total Rp2,8 miliar.
"Uang tersebut diduga merupakan permintaan ZH (Zainudin) kepada mitra melalui AA (Anjar Asmara) Kepala Dinas PUPR," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Uang yang diminta ke Anjar yakni sebesar Rp400 juta. Dengan demikian, maka Zainudin sudah menjadi tersangka untuk dua kasus berbeda yakni pencucian uang dan menerima uang suap.
3. Zainudin terancam hukuman penjara lebih dari 20 tahun
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Merujuk kepada pasal tersebut, tertulis setiap orang yang memiliki tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaannya maka dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Ini belum termasuk pasal lain yang disangkakan kepada Zainudin dalam kasus suapnya pasca tertangkap saat OTT Juli lalu. Apalagi, KPK menduga sejak awal ada kepemilikan harta Zainudin yang di luar batas kewajaran. Oleh sebab itu, KPK kembali mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar patuh dan melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah.
"Hal ini diharapkan dapat mencegah penumpukan harta yang tidak sah atau tidak sebanding kalau dibandingkan dengan penghasilannya yang sah," ujar Febri.