Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (IDN Times/Aditya Pratama)
Pasangan Prabowo-Gibran membuat visi dan misi setebal 3 halaman. Visi mereka yaitu 'Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045.'
Di dalam dokumen tersebut, Prabowo-Gibran berjanji memperkuat gerakan pemberantasan korupsi secara sistematis dengan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan dan kehakiman.
Sementara, dari sisi penindakan, Prabowo-Gibran berjanji tidak akan mengintervensi KPK dan lembaga penegak hukum lain saat menangani suatu perkara. Meski begitu, keduanya ingin pemberantasan korupsi diprioritaskan pada sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kehidupan rakyat dan sumber daya seperti pertanian, pedesaan, perikanan, pendidikan, kesehatan, kehutanan, SDA, dan perburuhan.
Prabowo-Gibran juga ingin memperkuat program edukasi antikorupsi bagi generasi muda. Mereka juga ingin lembaga-lembaga negara terkait bekerja sama dengan swasta untuk menguatkan sinergi gerakan antikorupsi di sektor swasta dan publik.
Meski begitu, komitmen Prabowo terkait antikorupsi sempat diragukan publik. Sebab, ketika ditelusuri, Partai Gerindra justru meloloskan dua caleg yang dulu mantan koruptor. Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), dua caleg napi koruptor asal Gerindra diketahui Syaifur Rahman dari dapil Jawa Timur IV dan Amry dari dapil Sulawesi Selatan II.
Ketika ditanyakan oleh jurnalis senior, Najwa Shihab, Prabowo buru-buru menyebut dua caleg tersebut bakal dicoret. Namun, saat ini nama keduanya masih terdaftar di Daftar Caleg Sementara (DCS).
"Sudah saya coret, saya sampaikan sekali lagi," ujar Prabowo di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 19 September 2023 lalu.
Ia berdalih dua nama itu bisa lolos karena jumlah caleg yang ikut mendaftar mencapai belasan ribu orang. Sehingga, saat proses verifikasi bisa tetap lolos.
"Pokoknya, saya coret, coret, coret!" tutur dia lagi.
Pernyataan Prabowo untuk mencoret dua caleg DPR yang merupakan mantan napi koruptor baru dianggap konsisten bila kedua nama individu itu benar-benar tidak ada ketika KPU mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada periode 24 September-3 November 2023.