Jakarta, IDN Times - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada Senin, 17 Oktober 2022. Sidang bermula dari pembacaan surat dakwaan untuk empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Sementara, pembacaaan dakwaan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dilakukan pada Selasa, (18/10/2022).
Tewasnya Brigadir J disebut lantaran baku tembak. Namun, berkat sikap Bharada E yang mengubah kesaksian di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terungkap Brigadir J tewas akibat dibunuh.
Dalam kesaksiannya yang terbaru, Bharada E mengakui ia menembak Brigadir J lantaran diperintah oleh atasannya yakni Ferdy Sambo. Di sini, titik balik pengusutan kasus kematian Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun sepakat memberi perlindungan penuh bagi Bharada E dan status justice collaborator (JC).
Namun, sejak awal keterangan Sambo justru berbeda dari yang disampaikan oleh Bharada E. Bahkan, saat digelar rekonstruksi di Duren Tiga pada 30 Agustus 2022 lalu, Sambo tak mengaku ikut menembak secara langsung Brigadir J hingga tewas.
Menurut keterangan dari Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, pengakuan Sambo itu sempat membuat Bharada E emosi. Rupanya, meski sudah jadi tersangka, Sambo masih menunjukkan upaya agar bisa lolos dari ancaman hukuman mati.
Lalu, apa lagi pengakuan Bharada E yang ditepis oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu?