Aduh! 10 Cakada Ini Langgar Protokol COVID-19 saat Daftar ke KPU
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Secara keseluruhan, Sistem Informasi Pencalonan mencatat ada 687 pasangan calon kepala daerah yang mendaftar.
Namun ternyata, banyak bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 saat momen pendaftaran tersebut. Pelanggaran tersebut terjadi karena pasangan calon turut membawa massa pendukung saat pendaftaran.
Berikut ini 10 pasangan calon kepala daerah yang langgar protokol kesehatan saat momen pendaftaran Pilkada ke KPU daerah.
1. Bobby-Aulia datangi KPU Medan dengan arak-arakan sepeda motor vespa
Bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Jumat 4 September 2020.
Menantu Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu mendatangi KPU Kota Medan dengan arak-arakan sepeda motor vespa bersama dengan pendukungnya. Tentu hal tersebut melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan.