Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Advokat Junaidi Divonis Bebas di Kasus Suap Hakim dan Perintangan Penyidikan
Advokat Junaidi Saibih divonis bebas dalam perkara suap pengurusan perkara minyak goreng (IDN Times/Aryodamar)
  • Advokat Junaidi Saibih divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena jaksa gagal membuktikan keterlibatannya dalam kasus suap pengurusan perkara minyak goreng.

  • Hakim menilai tidak ada bukti kuat, termasuk percakapan atau perjalanan ke Singapura, yang menunjukkan Junaidi mengetahui atau terlibat dalam upaya suap tersebut.

  • Dengan putusan bebas ini, tuntutan pencabutan izin advokat dan pemecatan Junaidi gugur, serta hak-haknya sebagai advokat dan dosen dipulihkan sepenuhnya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Advokat Junaidi Saibih divonis bebas dalam perkara suap pengurusan perkara minyak goreng. Hakim menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan meeting of mind perbuatan Junaedi dalam perkara suap ini.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternaif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga Penuntut Umum," ujar Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," imbuh hakim.

Hakim menyatakan, Junaedi tidak pernah terbang ke Singapura untuk rapat langsung dengan Wilmar Group Singapura selaku pihak prinsipal, yang juga terlihat dari alat bukti paspor Junaedi. Hakim menyatakan jaksa gagal membuktikan pengetahuan Junaedi terkait upaya suap untuk pengurusan vonis lepas tersebut.

Selain itu, Hakim menyatakan, Junaedi tidak terlibat dalam percakapan rangkaian perbuatan suap dalam perkara ini. Hakim menyatakan Junaedi dibayar dengan uang rupiah sebagai jasa fee advokatnya di Aryanto Arnaldo Law Firm (AALF) yang merupakan hak honorarium Junaedi.

Hakim menyatakan, grup aplikasi Signal dengan nama anonim belum bisa membuktikan perbuatan suap Junaedi sehingga harus dibuktikan lebih lagi. Hakim berpendapat belum ada bukti jika Junaedi mengetahui rentetan pengurusan vonis lepas tersebut.

Hakim menyatakan, tuntutan jaksa terkait pencabutan izin advokat dan pemecatan Junaedi sebagai dosen di Universitas Indonesia gugur dengan sendirinya karena dakwaan serta tuntutan tidak terbukti. Hakim memerintahkan pemulihan hak Junaedi dalam kedudukan dan kemampuannya.

"Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ujar hakim.

Usai Ketua Majelis Hakim Effendi mengetuk palu tanda berakhirnya pembacaan putusan, Junaedi langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim.

Tangis haru pun mewarnai ruang sidang. Baik advokat maupun kerabat yang hadir di ruang sidang Hatta Ali ikut menangis haru dan saling berpelukan usai persidangan.

Terkait putusan ini, Junaedi Saibih langsung menerimanya. Namun, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Selain perkara suap, Junaedi Saibih juga dituntut dalam perkara dugaan perintangan penyidikan. Dalam perkara ini, hakim juga menyatakan Junaedi Saibih tak terbukti bersalah.

Sebelumnya, jaksa menuntut Junaidi Saibih 9 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan dalam kasus suap hakim. Ia didakwa dalam kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.

Diketahui, terdapat tiga klaster perkara dalam perkara ini yakni dugaan suap, dugaan pencucian uang, dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam klaster suap, advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaidi Saibih didakwa menyuap hakim senilai Rp40 miliar. Suap itu dilakukan untuk pengurusan perkara korporasi yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Dalam klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU), Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei didakwa melakukan pencucian uang dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) senilai Rp28 miliar, dan dari fee lawyer penanganan perkara CPO senilai Rp24,5 miliar.

Dalam perkara perintangan penyidikan, Koordinator Tim Cyber Army alias buzzer M. Adhiya Muzakki didakwa menerima uang Rp 864,5 juta setelah membuat, menyebarkan konten bernuansa negatif terkait dengan perkara tata kelola timah, importasi gula Kementerian Perdagangan, dan perkara terkait korporasi crude palm oil (CPO) alias minyak goreng (migor).

Adhiya membuat dan membagikan konten-konten ini atas arahan dari Marcella Santoso. Adhiya didakwa melakukannya bersama advokat Junaedi Saibih dan Direktur TV Nasional Tian Bahtiar.

Sebelumnya, Muhammad Syafe'i divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Hakim menyatakan dakwaan jaksa soal suap hakim terbukti, namun soal tindak pidana pencucian uang tak terbukti.

Lalu, advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun bui, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp16,25 miliar. Hakim menyatakan dakwaan suap dan pencucian uang terhadap Marcella terbukti.

Kemudian advokat Ariyanto Bakri divonis 16 tahun bui, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp16,25 miliar. Hakim menyatakan dakwaan suap dan pencucian uang terhadap Ariyanto Bakri terbukti.

Editorial Team