Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di RSCM (IDN Times/Amir Faisol)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di RSCM (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • TAUD desak Mabes Polri juga berhentikan Kapolda Metro Jaya

  • TAUD minta Komnas HAM ikut kawal investigasi kematian Affan Kurniawan

  • Minta Komnas HAM untuk melakukan investigasi independen terhadap penanganan kasus kematian

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Presiden Prabowo Subianto agar mencopot Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Desakan itu muncul lantaran tidak ada perubahan di dalam tubuh kepolisian terkait penanganan unjuk rasa.

Sikap brutal polisi masih terlihat dalam menghadapi para demonstran. Kemarahan publik pun memuncak ketika mobil rantis Brimob menabrak dan melindas pengendara ojek daring, Affan Kurniawan, pada Kamis 28 Agustus 2025. Pengemudi ojol berusia 21 tahun itu sedang berada di area Pejompongan, Jakarta Pusat untuk mengantarkan pesanan makanan bagi pelanggan yang berada di sebuah pusat kebugaran.

TAUD menilai, aksi pelindasan yang menimpa Affan Kurniawan sengaja dilakukan oleh anggota Brimob. "Kami memberikan rekomendasi kepada Presiden dan DPR untuk memberhentikan Kapolri dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian. Selain itu, mendorong adanya reformasi di tubuh kepolisian," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, ketika memaparkan laporan awal kematian Affan pada Rabu (10/9/2025).

Selain itu, TAUD kata Dimas, meminta kepada Prabowo untuk memperkuat mekanisme kontrol atau pengawasan publik terhadap kewenangan kepolisian. Khususnya berkaitan dengan kewenangan pengamanan demonstrasi dan penggunaan kekuatan serta upaya paksa dalam proses penegakan hukum agar sejalan dengan prinsip pelindungan HAM.

"Kami juga mendesak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran etik atau hukum dalam aksi demonstrasi. Bukan justru melindungi atau melakukan pembelaan," katanya.

TAUD mewanti-wanti tak boleh ada impunitas dan diskriminasi dalam penegakan hukum. Apalagi sudah ada fakta korban meninggal dan luka-luka.

1. TAUD desak Mabes Polri juga berhentikan Kapolda Metro Jaya

Kompol Kosmas K Gae menjalani sidang etik. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Lebih lanjut, TAUD juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Mabes Polri. Pertama, TAUD mendesak segera dilakukan pengusutan yang komprehensif dan imparsial penegakan hukum maupun etik secara profesional, transparan dan akuntabel kasus pelindasan Affan Kurniawan oleh anggota Brimob.

"Proses pertanggungjawaban hukum tak boleh berhenti pada proses pemberian sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, harus ditindak lanjuti dengan pengusutan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para anggota Brimob yang mengendarai rantis Rimueng," kata Dimas.

Selain itu, pihak kepolisian diminta untuk menanamkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM kepada setiap personel Polri dalam setiap kerja-kerja kepolisian, khususnya ketika menangani aksi demonstrasi.

"Pastikan setiap peraturan perundang-undangan terlebih aturan internal kepolisian yang berkaitan dengan pengimplementasian penghormatan dan penghargaan terhadap HAM ditegakan," tutur dia.

Rekomendasi penting lainnya dari TAUD yakni agar pertanggung jawaban terhadap aksi pelindasan Affan tak hanya dibebankan kepada anggota di lapangan saja. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) juga harus diterapkan kepada Kapolda Metro Jaya, Kapolres Jakarta Pusat, hingga Dansat Brimob Polda Metro Jaya.

2. TAUD minta Komnas HAM ikut kawal investigasi kematian Affan Kurniawan

Komisioner Komnas HAM, Anies Hidayah ketika memberikan pemaparan soal laporan beberapa kasus di Komnas HAM. (Tangkapan layar YouTube Komnas HAM)

Rekomendasi juga ditujukan TAUD kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka meminta Komnas HAM untuk mengawal dan melakukan investigasi independen terhadap penanganan kasus kematian Affan Kurniawan. Saat ini prosesnya baru mencapai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Kami berharap Komnas HAM juga mengawal bila dilakukan penegakan hukum pidana oleh kepolisian RI," kata Dimas.

TAUD, kata Dimas, juga mendorong Komnas HAM agar melakukan penyelidikan terhadap bukti dan data di lapangan yang terkait dengan dugaan pelanggaran HAM. Termasuk potensi pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh kepolisian.

"Komnas HAM juga perlu membuka dan mempertanggung jawabkan hasil investigasinya kepada masyarakat atas meninggalnya Affan Kurniawan," tutur dia.

3. TAUD minta Kompolnas tak jadi juru bicara polisi

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Rekomendasi juga ditujukan TAUD kepada Komisi Kepolisian Nasional RI. Pertama, TAUD meminta kepada Kompolnas agar melakukan pengawasan secara efektif dan independen terhadap proses penanganan kasus yang sedang berjalan di kepolisian. Prosesnya, kata Dimas, harus berjalan adil, transparan dan akuntabel.

"Kami meminta Kompolnas mengeluarkan rekomendasi yang dapat membebankan tanggung jawab tidak hanya pada level pasukan yang bertugas di lapangan, tetapi juga pada level perwira yang berwenang memberikan perintah," kata Dimas.

Rekomendasi khusus TAUD lainnya kepada Kompolnas yakni mengembangkan proses kerja, termasuk komunikasi publik yang menguatkan independensi dan akuntabilitas Kompolnas dan kepercayaan publik pada kinerja lembaga pengawasan ini.

Editorial Team