Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Lebih lanjut, kata Fahri, pergantian posisi sekjen dan pengurus lain di internal partai merupakan hal yang lumrah dan biasa saja.
Fahri pun memastikan, keputusan yang diambil tersebut, sesuai dengan prosedural yang legal sebagaimana yang diatur dalam AD/ART PBB yang berlaku.
"Memang saya selaku Penjabat Ketua Umum DPP PBB setelah Musyawarah Dewan Partai (MDP) PBB pada 18 Mei 2024, pada saat itu telah mengambil berbagai kebijakan serta langkah-langkah organisatoris untuk kepentingan penataan dan konsolidasi internal partai, termasuk melakukan replacement atau refreshment dan arrangement terhadap beberapa posisi jabatan tertentu di DPP PBB, termasuk posisi sekjen," ungkap Fahri.
"Proses pergantian posisi pengurus serta sekjen di internal PBB sering dilakukan, sebab itu merupakan kewenangan penuh dari ketua umum atau penjabat ketua umum DPP PBB sesuai sifat kepentingan dan kebutuhan organisasi," imbuh Fahri.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Yusril Ihza Mahendra juga mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBB. Keputusan itu disampaikan dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) di DPP PBB, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Permintaan Yusril mengundurkan diri diterima oleh peserta MDP yang terdiri atas DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) serta badan-badan khusus dan otonom PBB yang seluruhnya berjumlah 49 suara dalam pengambilan keputusan. Posisi Yusril kemudian digantikan oleh Pj Ketum PBB, Fahri Bachmid yang unggul dalam pemungutan suara, mengalahkan Afriansyah Noor.