Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Tersangka obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Tjong Djiu Fung alias Afung adalah seorang pengusaha CCTV yang dihubungi AKP Irfan Widyanto usai Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas. Afung diminta Irfan untuk mengganti DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pada persidangan, terungkap bagaimana kedua pihak saling berkomunikasi. Awalnya, Irfan menghubungi Afung lewat WhatsApp pada Sabtu, 9 Juli 2022.

"Izin Pak Afung, saya Irfan," demikian pesan Irfan pada Afung.

Kemudian, Afung ditelepon oleh Irfan. Saat itu Irfan memesan dua unit DVR.

"Saya Irfan mau ganti DVR," kata Afung menirukan ucapan Irfan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Afung mengatakan, saat itu Irfan memesan dua unit DVR CCTV model lama. Namun, pesanan Irfan sedang kosong di pasaran, sehingga ditawarkan DVR CCTV dengan model yang lebih bagus.

Saat itu, Irfan melakukan pembayaran melalui transfer mobile banking. Namun, pengirim uang bukan atas nama Irfan.

"Tapi nilainya benar. Yang penting saya jual barang," jelasnya.

Editorial Team

EditorAryodamar