Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ahmad Heryawan kembali mangkir ketika dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (7/1) sebagai saksi untuk kasus suap proyek properti Meikarta. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, pria yang akrab disapa Aher itu mangkir tanpa memberikan keterangan soal penyebab ia absen.
"Hingga sore tadi, penyidik belum menerima informasi soal alasan ketidak hadiran saksi," ujar Febri di gedung KPK pada Senin sore.
Aher dijadwalkan akan bersaksi untuk tersangka Bupati non aktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Ini bukan kali pertama Aher mangkir saat dipanggil oleh lembaga antirasuah. Sebelumnya, pada 20 Desember 2018 lalu, Aher juga mangkir. Lalu, keterangan apa yang ingin digali dari kehadiran Aher?