Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Pidana Anak, Ahmad Sofian, mengatakan, pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroho soal kasus persetubuhan remaja di Parigi Moutong adalah tepat.
Menurut dia, pernyataan Agus yang mengatakan kasus itu bukanlah pemerkosaan telah sesuai dengan perspektif hukum yang ada, yakni yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dia (Kapolda Sulteng) malah benar, perspektifnya benar, kalau dia pakai perkosaan berarti 285 (KUHP), ya, merugikan korban. Kalau pakai itu, malah saya protes, kalau dia pakai bahasa perkosaan," kata dia kepada IDN Times, Senin (5/6/2023).