Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas KPPS TPS 12 Lingkungan Karang Teruna Kota Mataram menunjukkan aplikasi Sirekap yang error. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Petugas KPPS TPS 12 Lingkungan Karang Teruna Kota Mataram menunjukkan aplikasi Sirekap yang error. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Jakarta, IDN Times - Ahli Ilmu Komputer yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo, menilai tak bisa terjadi kecurangan pada Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap). Hal itu ia sampaikan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Jadi, seperti saya sampaikan Sirekap itu hanya software aja tidak bisa digunakan untuk mengubah suara, enggak bisa," ujarnya dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahakamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Menurutnya, kecurangan dapat terjadi pada tahap penghitungan manual. Menurutnya, melakukan kecurangan di Sirekap tak ada gunanya.

"Proses perhitungan manual berjenjang di tiap tingkat itu kalau mau melakukan kecurangan ya di sana, mau jual beli suara ya di sana, tidak di Sirekap. Karena enggak ada gunanya sirekap dirubah-ubah manti begitu perhitungan berjenjang ya dihapus," ujarnya.

Editorial Team

EditorAryodamar