Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memutuskan tidak melanjutkan penyelidikan laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda ke tingkat penyidikan.
Alasannya, pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR tidak dapat dipidana. Ditambah, politikus PDI Perjuangan itu memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.
Ahli Pidana Effendi Saragih menilai pernyataan Arteria Dahlan tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan bahasa Sunda.
“Karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia,” ujar Effendi lewat keterangan tertulisnya, Senin (7/2/2022).