Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/11/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Ferdy Sambo dalam pengakuannya, marah karena merasa harga dirinya direndahkan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diklaim telah memperkosa istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang.

Namun, motif kemarahan itu dibantah Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa, yang menyebut pernyataan Ferdy Sambo tidak selaras dengan tindakan yang dilakukan dengan menghilangkan barang bukti hingga muncul adanya kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Hal itu diungkapkan Mustofa saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Bagaimana reaksi pelaku kejahatan setelah dia melakukan pidana?” tanya Jaksa.

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di