Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Zainudin, bersama Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan kepada ahli waris PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/9). (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Sementara itu, Suharti menyampaikan ucapan terima kasih atas santunan yang diserahkan kepada pegawai di lingkungan Kemendikbudristek. Ia berharap, santunan tersebut bisa membantu meringankan beban Ibu Yana (ahli waris) utamanya untuk membesarkan anak anak, memastikan kedua buah hati dapat melanjutkan pendidikan.
“Terima kasih untuk BPJS Ketenagakerjaan yang sudah membantu sehingga santunan bisa diberikan sesegera mungkin. Semoga masa depan mereka tetap gemilang tanpa ada bapak di sisi mereka. Dan hari ini, ini adalah salah satu bukti bahwa kita semua memang perlu memastikan semua staf kita terlindungi,” ungkap Suharti.
Suharti pun menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pegawai Non ASN dan PPNPN di wilayah kerjanya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pesan saya, nanti tolong koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jangan sampai ada karyawan atau pegawai Kemendikbudristek yang belum terlindungi. Pak Menteri juga sudah menerbitkan Surat Edaran. Saya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran. Kita tidak hanya ingin pegawai yang ada di pusat saja yang mendapatkan perlindungan, tetapi juga mereka yang ada di daerah dan perguruan tinggi,” tambahnya.
Dirinya menyampaikan bahwa Kemendikbudristek terus memastikan guru dan tenaga kependidikan di daerah yang merupakan kewenangan Pemda juga dapat mendapatkan perlindungan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.