SDN Bantargebang V, Kota Bekasi disegel oleh ahli waris. (IDN Times/Imam Faishal)
Sementara, kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing menjelaskan, pihaknya sudah pernah menyegel tiga sekolah di wilayah Bantargebang terkait sengketa lahan pada Desember 2022 lalu. Penyegelan tersebut dilakukan karena secara diam-diam Pemkot Bekasi melakukan Peninjauan Kembali (PK).
"(Pada) 2022 (disegel) tapi pada saat masa libur tuh, kita ngerti lah kita naungin, setelah kita segel ada statement Pak Wali (wali kota) tempo hari, inikan lagi PK jadi nanti setelah PK aja kita bayarkan kalau ada perintah bayar, kita bukalah itu segel, bolehlah mereka sekolah lagi," jelasnya saat dikonfirmasi.
Dia juga menjelaskan, sebelum menyegel SDN Bantargebang III, IV dan V, dia sudah menginformasikan ke pihak sekolah.
"Tapi pada Desember itu, sebelum kita segel sudah kita beritahukan kepala sekolah itu semua, SD 3 - 4 - 5, berikut Pak Wali Kota juga, ada suratnya itu kita beritahukan," katanya.
Namun, penyegelan saat itu tidak berlangsung lama. Ahli waris membiarkan siswa untuk belajar di sekolah sambil menunggu hasil PK yang diajukan oleh Pemkot Bekasi.