Jakarta, IDN Times - Mantan Bendahara Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Ahmad Fanani, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017 pada Rabu (26/6) lalu. Hal itu mengejutkan kalangan internal PP Pemuda Muhammadiyah.
Meski begitu, Ketua Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah, Razikin Juraid mengaku, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
"Dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, kami menyakini Saudara Ahmad Fanani akan berjiwa kesatria menyelesaikan kasus ini dengan seterang-terangnya. Sehingga, tidak perlu takut jika tidak merasa bersalah," kata Razikin dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, pada Jumat (28/6).
Lalu, apa langkah dari PP Pemuda Muhammadiyah menyikapi pengumuman Fanani sebagai tersangka?