Jakarta, IDN Times - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelaskan bahwa dirinya belum bisa berkampanye untuk mendukung calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hal itu karena dia masih terikat oleh aturan badan usaha milik negara (BUMN), pasca mengajukan mundur dari kursi komisaris utama (komut) PT Pertamina yang merupakan perusahaan negara.
“Saya belum boleh berkampanye, ini saya jelasin. Peraturan BUMN, saya kan taat konstitusi, bukan konstituen makanya kadang-kadang orang suka marah sama saya,” kata Ahok dalam forum diskusi di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2024).