Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Setelah Basuki Tjahaja Purnama terjerat kasus penodaan agama, serta Sylviana Murni terseret dugaan korupsi pembangunan masjid, kini giliran calon Gubernur Anies Baswedan yang harus berurusan dengan hukum. Anies dilaporkan oleh Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Senin, (30/1).

Dalam laporan itu disebutkan bahwa calon Gubernur nomor urut 3 tersebut diduga menerima fee pada proyek komunikasi jarah jauh berbasis satelit atau Vsat. Proyek itu, kata mereka, dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2012. Tak tanggung-tanggung, Anies diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar.

Ditransfer melalui rekening adiknya.

Default Image IDN

Koordinator Kamerad, Alwi mengatakan bahwa uang itu dikirim kepada Anies melalui adiknya, Abdillah Rasyid Baswedan. Bahkan, dikutip dari BeritaSatu.com, Alwi mengklaim memiliki bukti trasnfer dari seorang pengusaha berinisial YS kepada Abdillah.

Uang itu digunakan sebagai pemulus tender.

Editorial Team

Tonton lebih seru di