Setelah Basuki Tjahaja Purnama terjerat kasus penodaan agama, serta Sylviana Murni terseret dugaan korupsi pembangunan masjid, kini giliran calon Gubernur Anies Baswedan yang harus berurusan dengan hukum. Anies dilaporkan oleh Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Senin, (30/1).
Dalam laporan itu disebutkan bahwa calon Gubernur nomor urut 3 tersebut diduga menerima fee pada proyek komunikasi jarah jauh berbasis satelit atau Vsat. Proyek itu, kata mereka, dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2012. Tak tanggung-tanggung, Anies diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar.