Rencana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk maju ke Pilkada DKI 2017 melalui jalur independen memang menimbulkan banyak pro dan kontra. Langkah Ahok tersebut dinilai sebagai bentuk deparpolisasi. Hal ini sepertinya juga memicu DPR untuk mengubah peraturannya.
Dengan adanya wacana tersebut, maka Komisi II DPR RI berencana untuk memperberat syarat calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang. Syarat tersebut akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
DPR RI akan menaikkan persyaratan dukungan jumlah KTP. Awalnya, syarat tersebut hanya 7,5 persen, dan nantinya menjadi sekitar 10-20 persen dari jumlah daftar pemilih tetap. Terkait mengenai peningkatan persyaratan ini, Ahok akan mengikuti apa pun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).