Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sumber gambar: detik.com

Rencana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk maju ke Pilkada DKI 2017 melalui jalur independen memang menimbulkan banyak pro dan kontra. Langkah Ahok tersebut dinilai sebagai bentuk deparpolisasi. Hal ini sepertinya juga memicu DPR untuk mengubah peraturannya.

Dengan adanya wacana tersebut, maka Komisi II DPR RI berencana untuk memperberat syarat calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang. Syarat tersebut akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Default Image IDN

DPR RI akan menaikkan persyaratan dukungan jumlah KTP. Awalnya, syarat tersebut hanya 7,5 persen, dan nantinya menjadi sekitar 10-20 persen dari jumlah daftar pemilih tetap. Terkait mengenai peningkatan persyaratan ini, Ahok akan mengikuti apa pun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Apa pertimbangan hakim MK untuk memperberat syarat calon independen?

Default Image IDN

Setelah melakukan sejumlah pertimbangan, Hakim MK menilai bahwa Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota telah mengabaikan prinsip keadilan sehingga mengabaikan semangat kesetaraan di hadapan hukum. Dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2 tersebut dijelaskan bahwa syarat pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan adalah mendapat dukungan paling sedikit 7,5 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk enam sampai 12 juta jiwa.

Default Image IDN

Tahun lalu, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, syarat dukungan bagi calon independen lebih ringan. Syarat dukungan KTP bagi calon independen sesuai putusan MK adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya.

Namun, saat ini syarat dukungan untuk calon dari parpol naik lima persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Oleh sebab itu, Komisi II menilai syarat untuk calon independen juga harus diperberat agar berimbang. Jadi syarat dukungan yang diajukan nantinya adalah 10-15 persen dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau yang kedua 15-20 persen dari DPT.

Ahok menanggapi dengan santai

Default Image IDN

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak ambil pusing mengenai rencana Komisi II DPR yang akan memperberat syarat calon dari jalur independen di Pilkada. ‎Seandainya undang-undang tersebut resmi diberlakukan, maka Ahok akan lebih menggenjot kinerja Teman Ahok supaya lebih giat lagi.

Ahok meyakini bahwa relawannya akan memenuhi target jika nantinya usulan DPR yang meningkatkan syarat pencalonan melalui jalur independen dikabulkan. Satu hal yang akan dilakukannya, yaitu memasrahkan semua nasibnya di Pilkada nanti ke Teman Ahok.

Ahok tidak gentar dan akan mematuhi semua aturan yang ada. Termasuk aturan terkait syarat maju sebagai calon independen di Pilkada DKI Jakarta 2017. Ahok juga menegaskan bahwa dia tidak akan berprasangka buruk terhadap DPR. Dia menilai rencana Komisi II DPR yang akan merevisi UU Pilkada bukanlah bermaksud untuk menjegal dirinya dalam perebutan kursi DKI Jakarta.

Editorial Team

EditorRizal