Penggunaan tanah negara oleh pihak swasta untuk dijadikan mal tidaklah dibenarkan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk pelanggaran pidana.
Dikutip Kompas.com, (3/3), pernyataan Ahok merupakan tanggapan dari tudingan calon Gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga Anies Baswedan. Anies yang menyebutkan ada tanah milik pemerintah yang di atasnya didirikan mal. Namun, Anies tak menyebutkan mal mana saja yang dianggapnya berdiri di atas tanah negara.