Ahok Tegaskan Penggunaan Lahan Negara untuk Mal adalah Pelanggaran Pidana

Penggunaan tanah negara oleh pihak swasta untuk dijadikan mal tidaklah dibenarkan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk pelanggaran pidana.
Dikutip Kompas.com, (3/3), pernyataan Ahok merupakan tanggapan dari tudingan calon Gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga Anies Baswedan. Anies yang menyebutkan ada tanah milik pemerintah yang di atasnya didirikan mal. Namun, Anies tak menyebutkan mal mana saja yang dianggapnya berdiri di atas tanah negara.
Anies mengatakan pembangunan lahan di Jakarta tidak berpihak pada rakyat kecil.
Anies mengatakan bahwa pembangunan lahan di DKI Jakarta saat ini tak berpihak kepada rakyat kecil. Anies pun mengkritik kebijakan pemerintah DKI yang dianggapnya mudah memberikan izin untuk pembangunan mal. Sebaliknya, saat rakyat kecil menginginkan hunian dipersulit.
Ini adalah jawaban dari Anies setelah sebelumnya Ahok mengkritik soal pogram rumah DP nol rupiah yang digagasnya bersama Sandiaga Uno. Pernyataan Anies ini tak pelak menimbulkan sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak. Bahkan Ahok dan Djarot meminta supaya Anies menunjukkan lokasi lahan milik negara yang dijadikan mall.