Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan Buni Yani berpotensi menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal ini sangat disayangkan oleh Pengacara Buni Yani, Aldwian Rahadian.
Buni Yani, yang berprofesi sebagai dosen diduga menyebarkan cuplikan video Ahok saat menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 melalui akun Facebook. Video ini dijadikan barang bukti dari masyarakat yang melaporkan Ahok ke polisi dengan tuduhan penodaan agama, termasuk Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta, Muchsin Alatas.
Video itu pula yang menyebar ke publik melalui media sosial. Buni Yani sendiri dilaporkan ke polisi oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja). Buni dianggap sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan ayat Al-Quran itu, sehingga diartikan penghinaan terhadap Islam. Bareskrim pun juga menyatakan akan meningkatkan status penyidikan kepada Buni Yani apabila fakta pembuktian telah diperoleh penyidik.
Sang pengacara Buni Yani menganggap bahwa Inspektur Jenderal Boy Rafli terlalu cepat dalam menarik kesimpulan sendiri dan mendahului proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian.
Hingga saat ini, Polri telah mendengarkan keterangan dari 22 orang saksi dalam pengusutan kasus Ahok. Diantara 22 saksi tersebut, setidaknya ada sepuluh orang saksi ahli yang diperiksa berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama.