Jakarta, IDN Times - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengancam akan memperkarakan secara hukum PD kubu Moeldoko bila masih tetap menggunakan lambang dan panji-panji parpol berlambang mercy itu. Sebab, panji-panji Partai Demokrat telah didaftarkan dan diakui oleh negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra melalui keterangan tertulis. Ia merespons poster Moeldoko yang mengucapkan duka cita bagi warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilanda banjir bandang dan longsor.
Di dalam poster tersebut tertulis nama Moeldoko masih menjabat sebagai ketua umum PD. Meski di dalam poster yang disampaikan oleh PD kubu Moeldoko tidak terdapat logo parpol berlambang mercy itu. Padahal, Kementerian Hukum dan HAM menolak Kongres Luar Biasa (KLB) yang menghasilkan Moekdoko sebagai ketum.
"Kami meminta mereka untuk tidak mengaku-aku sebagai DPP, pengurus Partai Demokrat, padahal mereka jelas-jelas bukan pengurus, dan tidak berhak membawa-bawa nama DPP," ungkap Herzaky melalui keterangan tertulis pada Selasa malam, 6 April 2021.
"Kalau mereka masih terus mengenakan atribut atau membawa-bawa nama Partai Demokrat, urusannya nanti dengan tim hukum kami," tutur dia lagi.
Ia juga meminta agar PD kubu Moeldoko tidak terus membuat gaduh meski sudah ada keputusan dari Kemenkum HAM. Sebab, hingga kini Moeldoko masih tetap mengklaim dirinya sebagai ketum parpol berlambang mercy itu.
Apakah dualisme kepemimpinan di Partai Demokrat masih terjadi?