Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (SBY) menginstruksikan kadernya untuk mengkaji pemisahan pemilu tingkat nasional dan lokal menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 135/2024.
Herman mengatakan, hasil kajian itu nantinya akan didiskusikan bersama fraksi-fraksi lain di parlemen. AHY meminta kader Demokrat untuk mengkaji aspek peraturan perundang-undangan terkait sistem kepemiluan Indonesia.
"Ketua Umum sudah memberikan instruksi kepada kami bahwa untuk mendalami situasi ini, kemudian hal-hal yang sifatnya teknis dan non-teknis, kemudian dari sisi peraturan perundang-undangan, kemudian bagaimana juga menggali dari Undang-Undang Dasar sebagai landasan utama konstitusi kita," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
"Ini sedang kami dalami terus, dan tentu pada akhirnya nanti akan kami bicarakan bersama dengan fraksi-fraksi lain di DPR," sambung dia.