Anggota Fraksi PKB DPR RI, Luluk Nurhamidah saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)
Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menyampaikan, pengajuan hak angket tidak dibatasi oleh waktu. Namun Luluk cukup percaya diri, hak angket dapat bergulir dalam waktu satu atau dua minggu ke depan di DPR RI.
"Jadi menurut saya, ini hanya soal waktu aja. Kita harapkan seminggu, maksimal dua minggu ke depan kita udah bisa ada progres secara official bersurat kepada DPR karena memang belum dimulai," kata dia.
Luluk menyampaikan, alangkah lebih baiknya pengajuan hak angket segera dilakukan bila telah memenuhi syarat, yaitu minimal 25 anggota dan diajukan setidak-tidaknya oleh dua fraksi partai politik di parlemen.
"Enggak, nggak ada deadline soal itu karena hak angket ini kan bisa terus dilakukan dan kita juga nggak dipatokin oleh waktu," kata dia.
Luluk juga menyadari bahwa pengajuan hak angket tidak bisa serta-merta dilakukan karena ada beberapa prosedur yang harus dilalui, meski itu merupakan hak keistimewaan yang dimiliki anggota DPR.
Dia menjelaskan, setelah hak angket resmi diajukan, maka perlu dibahas di Badan Musyawarah (Bamus). Setelah disepakati di Bamus, kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dari anggota.
Setelah mendapatkan persetujuan di rapat paripurna, maka ditindaklanjuti dengan pembentukan tim panitia khusus (pansus) atau apapun sesuai keputusan yang ditatapkan di rapat paripurna.
"Jadi ndak bim salabim, begitu kita submit, kemudian otomatis hak angket itu jadi, kan tidak," ujarnya.