Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, hak guna usaha (HGU) untuk lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditambah hingga 190 tahun, dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor.
Dengan begitu, diharapkan calon investor bakal melirik mega proyek pemindahan ibu kota tersebut. Apalagi hingga kini belum ada satupun investor asing yang masuk ke proyek mercusuar di pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu.
"Kalau sudah diberikan kepastian, maka Anda (investor) tidak perlu khawatir. Jangkanya lebih panjang lagi. Maka, harapannya investor dari manapun itu lebih memiliki kepastian," ujar AHY di kantor wilayah BPN Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/7/2024).
Ia menambahkan, langkah pemberian HGU untuk lahan di IKN selama 190 tahun, kata AHY, juga merupakan cara strategis agar pembangunan ibu kota baru tersebut bisa dikebut. Putra sulung dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menjelaskan, dengan adanya pemberian HGU selama 190 tahun maka investasi bisa tetap berlanjut meskipun kepemimpinan di Tanah Air berganti.
Penambahan HGU hingga 190 tahun tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024. Namun, Perpres tentang HGU lahan di IKN yang mencapai 190 tahun itu menuai kritik dari banyak pihak. Sebagian mengkritik izin penguasaan tanah itu lebih lama dari ela kolonial Belanda yakni 75 tahun.