Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan parpol yang ia pimpin menolak RUU Kesehatan dibawa ke rapat paripurna untuk dijadikan undang-undang. Semula, RUU Kesehatan bakal dibawa ke rapat paripurna yang digelar Selasa (20/6/2023), namun belakangan agenda itu ditunda.
Salah satu poin yang jadi sorotan AHY soal alasan penolakan pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang, yaitu terkait penghapusan pengeluaran wajib khusus kesehatan dalam Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN). Seharusnya dalam aturan lama yakni UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 171, tertulis pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 5 persen dari APBN dan pemerintah daerah 10 persen dari APBD, untuk pembangunan kesehatan di luar gaji. Dalam undang-undang, kebijakan itu disebut mandatory spending.
Bila mandatory spending dihapus pemerintah, maka yang paling terdampak adalah masyarakat kelas menengah ke bawah. Mereka bakal sulit mengakses layanan kesehatan.
"Terkait upaya penghapusan pengeluaran wajib khusus kesehatan di dalam APBN, menunjukkan minimnya komitmen negara menyiapkan kesehatan yang layak, merata dan berkeadilan. Padahal, mandatory spending ini masih sangat dibutuhkan untuk menjamin terpenuhinya pelayanan kesehatan masyarakat," kata AHY dalam keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023).
Di sisi lain, AHY menganggap, pembahasan RUU Kesehatan sangat terburu-buru. Sehingga tidak diberikan ruang pembahasan yang cukup panjang.
"Kami menilai jika ruang dan waktu dibuka lebih panjang lagi, RUU ini dapat lebih komprehensif, holistik, dan berkualitas," tutur dia,