Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)
Kendati demikian, AHY menuturkan Lukas Enembe bisa diangkat kembali menjadi Ketua DPD Demokrat di kemudian hari apabila terbukti tak bersalah.
Dia menilai, hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam AD Partai Demokrat pasal 42 ayat 6.
"Untuk itu, apabila di kemudian hari, Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 42 ayat 6," ucap AHY.
Sebaliknya, kata AHY, jika terbukti lukas Enembe terbukti bersalah dan melanggar hukum maka pihaknya akan menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa.
"Kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa (jika terbukti bersalah)," ujar dia.