Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam mengaku, baru tahu jika Airlangga Hartarto dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, ketua umum Golkar itu dipanggil Kejagung terkait kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng pada Selasa, 18 Juli 2023. Namun, dia mangkir dari pemanggilan tersebut.
"Waduh, saya juga tadi baru dikasih tahu. Wan, Airlangga dipanggil (oleh Kejagung). Gak tahu, saya bilang. Kan saya bukan jaksa. Saya baru bangun jam 10.00 (WIB) karena tidur abis subuh," kata Ridwan di kantor DPP Partai Golkar pada Selasa kemarin.
Saat ditanya apakah posisi Airlangga yang kini jadi saksi dugaan kasus korupsi ekspor CPO semakin memperkuat peluang untuk mendorong Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Ridwan mengungkit kasus hukum yang melibatkan Akbar Tanjung. Akbar ditahan lantaran menjadi tersangka kasus korupsi dana non-budgeter Bulog senilai Rp40 miliar pada 2002 lalu.
"Kita punya pengalaman Akbar Tanjung itu sempat jadi tersangka, malah pernah dipenjara satu bulan. Saya nemenin dia di kantor Kejaksaan Agung. Saya sempat tidur di masjid di situ. Tetapi, Bang Akbar akhirnya menang," kata dia.
Ia mengatakan, Akbar akhirnya menang di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Penyebabnya terjadi perbedaan pendapat di antara hakim agung yang menyidangkan kasusnya. Dari lima hakim agung, empat di antaranya memutuskan untuk membebaskan Akbar.
Kasus serupa juga pernah dialami mantan ketum Golkar lainnya yakni Setya Novanto. Ia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus mega rasuah, proyek pembuatan KTP Elektronik.
Bedanya, saat mantan Ketua DPR itu terus memperjuangkan nasibnya di MA, hakim agung tetap menyatakannya bersalah. Ia kemudian divonis bui selama 15 tahun.