Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi (kiri) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memanggil mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Selain Airlangga, Kejagung juga sempat memeriksa eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 22 Juni dan 9 Agustus 2023. Ia diperiksa dalam kebijakan minyak goreng serta penggunaan dana pungutan ekspor sawit yang dikelola BPDPKS.
Kejaksaan Agung kembali membuka penyidikan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lima orang terdakwa dalam perkara ini dengan hukuman lima sampai delapan tahun.
Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di tingkat kasasi. Majelis hakim menyatakan pihak yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi atau tempat di mana para terpidana bekerja.
Oleh karena itu, kata hakim, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.
Perbuatan para terpidana menimbulkan dampak siginifikan, yaitu menyebabkan kemahalan dan kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.
Kelima terpidana itu adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan Lin Che Wei selaku swasta.