Pramintohadi mengatakan bahwa terdapat aturan yang harus dipatuhi dalam menerbangkan balon udara yang ditambatkan sesuai dengan Peraturan Menteri No. 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat.
Namun, beberapa pemerintah daerah sudah melarang penerbangan balon udara dengan ditambatkan, karena kondisi pandemik COVID-19 dan upaya untuk mengimplementasikan jaga jarak (physical distancing).
“Kami telah berkoordinasi sebelumnya dengan beberapa pemerintah daerah yang terdapat pegiat balon udara tradisional di daerahnya. Pemerintah Kabupaten Wonosobo misalnya, telah melarang penerbangan balon udara tradisional dalam pencegahan penyebaran COVID-19 serta keamanan dan keselamatan penerbangan,” ujarnya.
“Keselamatan penerbangan tidak akan dapat terwujud tanpa peran aktif seluruh elemen masyarakat termasuk para pegiat balon udara tradisional. Mari bersama-sama kita jaga keselamatan saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air khususnya para pengguna transportasi udara, dengan cara mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku,” katanya menambahkan.