Jakarta, IDN Times - Kasus jasa pernikahan Aisha Weddings yang mengajak para perempuan untuk menikah di usia 12-21 mendapat sorotan dari publik tanah air. Merespons kasus ini, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N. Rosalin mengungkapkan bahwa perkawinan anak memiliki dampak negatif yang tidak hanya merugikan anak, maupun keluarga, tapi secara keseluruhan juga merugikan negara.
Dampaknya adalah mulai dari meningkatnya angka anak putus sekolah, tingginya angka stunting, angka kematian bayi, angka kematian ibu, meningkatnya pekerja anak, adanya upah rendah, hingga menimbulkan kemiskinan. Dampak negatif inilah yang perlu terus disampaikan ke semua pihak terkait.
“Belum lagi dampak perkawinan anak lainnya seperti tingginya KDRT, kekerasan terhadap anak, terganggunya kesehatan mental anak dan ibu, munculnya pola asuh yang salah pada anak, hingga identitas anak yang tidak tercatat karena tidak memiliki akta kelahiran, sehingga memunculkan risiko terburuk yaitu terjadinya perdagangan orang,” kata Lenny melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (16/2/2021).