Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan kecaman keras terhadap tindakan represif aparat saat aksi Kawal Putusan MK dan penolakan revisi UU Pilkada yang berlangsung di gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
AJI melaporkan, belasan jurnalis menjadi korban kekerasan oleh aparat kepolisian ketika mereka sedang meliput aksi demonstrasi yang berakhir dengan kericuhan. Para jurnalis tersebut mengalami serangan dan kekerasan fisik dari aparat, yang mengakibatkan cedera pada tubuh dan kepala, sehingga beberapa di antaranya harus mendapatkan perawatan medis.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nani Afrida menjelaskan ada berbagai macam kriteria kekerasan yang dialami para jurnalis.
"Jenis kekerasan yang kita dapatkan itu mulai dari intimidasi, ada yang kena gas air mata, ada yang dianiaya, ada yang dikejar, ada yang dihalang-halangi jadi semuanya itu ada," kata dia dalam agenda konferensi pers daring, Sabtu (24/8/2024).
Dalam hal ini apa yang dilakukan polisi sudah melanggar aturan yang ada, yakni Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.
"Di mana jurnalis itu tidak boleh dihalang-halangi dalam melakukan tugasnya. Dan orang yang melakukan penghalangan itu sebenarnya bisa ditangkap atau mendapat hukuman karena memang sudah terlindungi Undang-undang Pers," kata dia.