Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi palu ketua majelis hakim.Unsplash/rawpixel

Ajudikasi adalah alternatif penyelesaian masalah dengan bantuan orang ketiga sebagai mediator. Dalam kehidupan bersosial di masyarakat luas terkadang terjadi sebuah perselisihan yang berasal dari kesalahpahaman.

Kesalahpahaman tersebut terkadang juga menimbulkan bentrokan sosial yang cukup luas sehingga memerlukan penengah untuk melerai perselisihan ini.

Penengah tersebut adalah yang disebut dengan ajudikasi. Sebuah langkah terakhir untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik antar individu maupun kelompok luas. Nah, ini dia penjelasannya!

1. Penjelasan ajudikasi

Ilustrasi hukum (Pixabay)

Ajudikasi merupakan pihak ketiga yang menengahi permasalahan antara kedua belah pihak yang sudah tidak dapat menyelesaikan masalah dengan komunikasi yang baik. Biasanya pihak ketiga yang menengahi tidak mengambil andil tentang keputusan siapa yang bersalah antara kedua belah pihak tersebut.

Berbeda dengan ajudikasi yang dapat mengambil keputusan mutlak tentang konflik yang terjadi antara kedua belah pihak. Karena pihak ketiga atau ajudikasi tersebut adalah lembaga pengadilan, pihak ketiga yang ditunjuk untuk menyelesaiakan masalah dari kedua belah pihak adalah majelis hakim.

Biasanya ajudikasi dilaksanakan ketika permasalahan mencangkup pelanggaran berat hukum negara, dan jenis hukum lainnya. Sehingga sangat diperlukan diadakannya ajudikasi.

2. Cara penerapan ajudikasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di