Kuasa hukum Bimanesh, Wawan Adnan menyebut tidak semua tuduhan di dalam surat dakwaan itu sesuai fakta. Banyak pula keterangan di dalam surat dakwaan yang akan mereka bantah dalam persidangan selanjutnya. Namun, hal tersebut tidak mereka masukan ke dalam nota keberatan.
Menurut Wawan, kliennya tidak pernah sedikit pun berniat untuk menghalangi proses penyidikan Setya Novanto.
"Tuduhannya kan telah melakukan rekayasa. Yang akan kami akui itu perbuatan dan bukan tuduhan. Misalnya ada kesalahan prosedur, kalau dia menerima pasien di lantai tiga seharusnya melihat dulu apakah ada surat pengantarnya," kata Wawan yang ditemui usai persidangan pada sore tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam beberapa perbuatan, Bimanesh justru menimpakan kesalahan kepada pihak lain, salah satunya dr. Alia yang menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik. Wawan menyebut Alia lah yang justru memesan kamar VIP nomor 323.
Kapasitas Bimanesh sebagai dokter tamu di RS Medika Permata Hijau diklaim Wawan tidak punya kekuatan untuk menolak kalau diminta oleh rumah sakit.
Hal lain yang tidak diakui oleh dokter bergelar doktor di bidang biologi molekular itu adalah menulis surat pengantar dari IGD ke kamar perawatan. Bahkan, ia meminta seorang perawatan bernama Indri Astuti agar membuang surat pengantar tersebut ke tong sampah.
Padahal, syarat untuk memperoleh JC di antaranya harus mengakui lebih dulu perbuatannya dan membongkar keterlibatan pihak lainnya.