Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena tak puas terhadap putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang telah menjatuhkan vonis bebas bagi eks Dirut PLN, Sofyan Basir. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kasasi resmi diajukan pada Jumat (15/11) lalu.
Salah satu argumen yang nantinya dituangkan ke dalam memori kasasi menurut Febri yakni putusan bagi Sofyan bukan bebas murni melainkan putusan lepas. Lho, mengapa bisa begitu?
"Sebab yang dijadikan dasar oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan karena ketidaktahuan atau tidak terbukti sikap sengaja dari terdakwa (Sofyan) bahwa Eni (mantan anggota DPR dari komisi VII) menerima suap dari Kotjo (pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo). Kami akan tuangkan lebih lanjut secara sistematis fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan namun belum menjadi pertimbangan bagi majelis hakim," kata Febri pada Senin (18/11) malam kemarin.
Menurut komisi antirasuah, apabila fakta dan bukti-bukti tersebut dipertimbangkan oleh majelis hakim maka seharusnya dakwaan terhadap Sofyan bisa terbukti. Oleh sebab itu, KPK akan menyerahkan salah satu buktinya berupa rekaman sidang.
"Karena di sana akan terlihat pada persidangan kapan itu keterangan (disampaikan), seperti apa (isi keterangan) dan bukti-bukti lain akan kami jelaskan lebih lanjut," tutur dia lagi.
Lalu, fakta apa saja yang dianggap oleh KPK sudah diabaikan oleh majelis hakim?