Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus upaya perintangan penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke PBB. Ia bersikukuh, seorang advokat gak bisa dipidana karena tengah membela kepentingan kliennya. Hal itu, menurut mantan kuasa hukum Setya Novanto, sesuai dengan hasil Konvensi PBB tahun 1990 yang sudah menjadi aturan internasional.
Fredrich menyampaikan hal tersebut di sela sidang pembacaan nota pembelaannya yang berlangsung pada Jumat (22/6) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Seperti janjinya di persidangan sebelumnya, Fredrich membuat nota pembelaan setebal 1.000 halaman. Namun, kali ini ia menghitung ada 1.865 halaman yang semula ditulis tangan lalu diketik.
"Totalnya sebenarnya ada 1.865 halaman, tetapi ada lampiran-lampiran. Jadi, hampir ada 2.000 halaman lah. Dan kami punya bukti, mungkin 500 bukti," ujar Fredrich pada hari itu.
Sebenarnya, ini bukan kali pertama, Fredrich mengancam akan melaporkan berbagai pihak yang menangani kasusnya. Sebelumnya, ia juga pernah mengancam melaporkan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dan juru bicara Febri Diansyah ke polisi karena pencemaran nama baik.
Lalu, apa tanggapan KPK soal mereka yang katanya diklaim Fredrich sudah dilaporkan ke PBB?