Jakarta, IDN Times - Dana suap senilai Rp72,2 miliar yang diterima oleh Bupati non aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan ternyata diduga juga mengalir ke Partai Amanat Nasional (PAN), parpol selama ini bernaung. Hal itu terungkap dari surat dakwaan setebal 89 halaman dan dibacakan pada Senin (17/12) kemarin.
Dalam catatan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada empat kali penggunaan dana untuk kepentingan PAN di tahun 2017 yakni:
- 27 Juli 2017, membayar uang senilai Rp16,4 juta untuk keperluan kegiatan acara PAN di Hotel Swiss-Belhotel Bandar Lampung
- 17 September 2017, membayar uang senilai Rp29,9 juta untuk kegiatan PAN di Hotel Swiss-BelHotel
- November 2017, membayar uang senilai Rp700 juta kepada Hotel Swiss-Belhotel di Bandar Lampung untuk kegiatan pelantikan pengurus baru Dewan Perwakilan PAN Lampung yang diketuai Zainudin
- November 2017, membayar uang senilai Rp150 juta kepada event organizer untuk kegiatan pelantikan pengurus baru DPW PAN
“Terdakwa memerintahkan Agus Bhakti Nugroho (anggota DPRD Lampung) melakukan beberapa pengeluaran uang untuk kepentingan dan kemanfaatan terdakwa," ujar jaksa ketika membacakan dakwaan pada Senin kemarin.
Lalu, apakah KPK akan turut menyelidiki aliran dana tersebut hingga ke PAN?