Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua PWNU Jawa Timur sekaligus Wasekjen MUI Bidang Fatwa, Ahmad Fahrur Rozi, mengakui sempat ada perbedaan pandangan pada penetapan vaksin COVID-19 AstraZeneca. Khususnya, dia menyebutkan sempat meminta dissenting opinion, tetapi hal itu tidak ada pada kegiatan MUI.
"Waktu rapat, saya bilang ini suci, tapi karena ini keputusan kolektif komisi fatwa mengatakan najis, ya silakan. Saat itu, saya minta dissenting opinion kalau boleh, tapi tidak ada tradisi itu di MUI," katanya pada acara Ngobrol Seru: Polemik Vaksin AstraZeneca, Halal atau Haram? di akun instagram IDN Times, Rabu (24/3/2021).