Jakarta, IDN Times - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo membenarkan, bahwa kuasa hukum dari AKBP Doddy Prawiranegara telah mendatangi kantornya di Jakarta pada Senin, 24 Oktober 2022 lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba, Doddy mengajukan diri menjadi saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara penggelapan barang bukti sabu-sabu yang menyeret eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen (Pol) Teddy Minahasa. Hasto menyebut, permohonan AKBP Doddy bakal dikaji.
"Tentu kalau sudah mengajukan permohonan akan kami proses sesuai prosedur. Tetapi, harus melalui investigasi dan asesmen lebih dulu," ujar Hasto kepada media pada Senin malam kemarin.
Ia menyebut, beberapa pemeriksaan akan dilakukan. Hal itu diperlukan untuk mengetahui apakah AKBP Doddy memenuhi persyaratan atau tidak sebagai JC.
"Untuk memastikan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat (diberi) perlindungan," tutur dia.
Senada dengan Hasto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya bakal melakukan investigasi lebih dulu. LPSK, kata Edwin, akan mendalami keterangan yang disampaikan oleh pihak Doddy.
"Kami akan telaah lebih dulu untuk mendalami keterangannya," ujar Edwin melalui pesan pendek kepada IDN Times, Selasa (25/10/2022).
Mengapa AKBP Doddy akhirnya memutuskan untuk mengajukan status sebagai justice collaborator?