Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo ketika memberikan keterangan pers di kantor LPSK, Senin (15/8/2022). (IDN Times/Santi Dewi)
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo ketika memberikan keterangan pers di kantor LPSK, Senin (15/8/2022). (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo membenarkan, bahwa kuasa hukum dari AKBP Doddy Prawiranegara telah mendatangi kantornya di Jakarta pada Senin, 24 Oktober 2022 lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba, Doddy mengajukan diri menjadi saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara penggelapan barang bukti sabu-sabu yang menyeret eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen (Pol) Teddy Minahasa. Hasto menyebut, permohonan AKBP Doddy bakal dikaji. 

"Tentu kalau sudah mengajukan permohonan akan kami proses sesuai prosedur. Tetapi, harus melalui investigasi dan asesmen lebih dulu," ujar Hasto kepada media pada Senin malam kemarin. 

Ia menyebut, beberapa pemeriksaan akan dilakukan. Hal itu diperlukan untuk mengetahui apakah AKBP Doddy memenuhi persyaratan atau tidak sebagai JC. 

"Untuk memastikan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat (diberi) perlindungan," tutur dia. 

Senada dengan Hasto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya bakal melakukan investigasi lebih dulu. LPSK, kata Edwin, akan mendalami keterangan yang disampaikan oleh pihak Doddy. 

"Kami akan telaah lebih dulu untuk mendalami keterangannya," ujar Edwin melalui pesan pendek kepada IDN Times, Selasa (25/10/2022). 

Mengapa AKBP Doddy akhirnya memutuskan untuk mengajukan status sebagai justice collaborator?

1. Doddy ajukan justice collaborator karena otak perdagangan narkoba adalah Irjen Teddy

Kapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa. (polri.go.id)

Menurut Adriel Viari Purba, ia mengajukan status JC bagi kliennya karena berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kesaksian para kliennya bahwa otak di rentetan kasus penyalahgunaan narkoba diduga kuat adalah Irjen (Pol) Teddy.

Ia mengaku tidak hanya menjadi kuasa hukum bagi Doddy, tetapi juga lima tersangka lainnya. Sementara, Irjen (Pol) Teddy Minahasa Putra dibela oleh pengacara kenamaan Hotman Paris Hutapea. 

"Saya kan pengacara keenam tersangka. Jadi, otomatis saya mendampingi saat pemeriksaan. (Mereka) semua memberikan keterangan bahwa Bapak Teddy Minahasa lah yang menjadi otak atas semua rententan skenario ini," tutur Adriel kepada media di Polda Metro Jaya, 22 Oktober 2022 lalu. 

Selain mengajukan JC bagi AKBP Doddy, pihaknya juga mengajukan perlindungan bagi tersangka lainnya yaitu Linda Pudjiastuti dan Samsul Ma'rif. 

"Karena tiga orang ini saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang gimana peran Pak TM karena langsung WA (ke klien). Jadi, kami akan ajukan JC kalau pengajuan kami kami diterima oleh LPSK," katanya. 

Ia pun tak membantah bahwa kliennya sulit menolak permintaan dari Teddy ketika diminta untuk menyisihkan barang bukti dari tindak kejahatan narkoba.

"Dan akhirnya dia jalani dengan keadaan penuh tekanan. Walau dalam hatinya menolak. Dia bilang gini, gue ini Kapolres Bukit Tinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas dia pimpinan tertinggi," katanya menirukan pengakuan Doddy. 

2. Doddy klaim punya bukti sempat tolak permintaan untuk sisihkan bukti sabu-sabu

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Adriel menyebut, pihaknya memiliki bukti kuat bahwa AKBP Doddy sempat menolak permintaan Teddy untuk menyisihkan barang bukti. Ketika permintaan itu disampaikan, Doddy masih menjabat sebagai Kapolres di Bukit Tinggi, Sumbar. 

"Dari penjelasan klien saya ini, Pak TM memerintahkan untuk menyisihkan seperempat (sabu barang bukti). Dia minta seperempat dari 41,4 kilogram yang diungkap oleh Polres Bukit Tinggi yang pada saat itu Kapolresnya masih dijabat oleh Pak Doddy," kata dia. 

Saat Doddy menolak, Teddy tetap mendesak agar instruksi itu segera dilaksanakan. Ia mengklaim, percakapan itu terekam pada pesan WhatsApp yang dikirim oleh mantan Kapolda Sumbar tersebut. 

"Kalau gak salah (percakapan) itu terjadi di bulan Juni. TM minta kepada AKBP Doddy untuk menyisihkan sitaan. Tegas saya bilang bahwa Pak Doddy sudah menolak perintah atasan yang salah. Dia bilang 'siap tidak berani, Jenderal! Itu kata Pak Doddy di dalam chat. Bisa ditanya ke penyidik," ujarnya lagi. 

3. Teddy Minahasa sudah ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya

Mobil yang membawa Irjen Teddy Minahasa dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Sementara, Irjen (Pol) Teddy Minahasa resmi ditahan pada Senin 24 Oktober 2022. Ia ditahan usai ditetapkan jadi tersangka dalam kasus peredaran sabu. 

Teddy tiba di rutan narkoba sekitar pukul 20:16 WIB. Ia tiba dengan baju tahanan warna orange dan peci warna hitam. Kedua tangan Teddy diborgol. Namun, ia terlihat bungkam dan tidak merespons ketika ditanya oleh media. 

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan mengatakan, tidak ada perlakuan khusus bagi Teddy ketika ditahan di rutan PMJ. Personel Polri bakal memperlakukan Teddy sama seperti tahanan lainnya.

"Enggak (ada perlakuan khusus). Dia diperlakukan sama saja karena statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," ungkap Zulpan ketika dihubungi pada Senin kemarin. 

Editorial Team