Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penjualan sabu sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara dituntut pidana 20 tahun penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan Doddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).
Doddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun penjara dan dendan Rp2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa penahanan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Sebelumnya, Jaksa menyebut bahwa Teddy Minahasa sempat meminta Doddy mengantar sabu seberat lima kilogram tersebut lewat jalur udara.
Namun, permintaan itu ditepis oleh Doddy lantaran terlalu berisiko. Karena itu, Kapolres Bukittinggi tersebut meminta izin untuk mengantarkannya lewat jalur darat saja.
Tepat pada 22 September pukul 04.30 WIB, Doddy bersama Samsul Ma'arif membawa sabu tersebut menggunakan mobil pribadi milik Doddy.
Namun dalam kesaksiannya, Doddy mengaku tidak mendapatkan upah apa-apa ketika disuruh membawa sabu oleh atasannya, Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Saya nggak dapat apa-apa pak, dapat amsyong saja saya pak," kata dia.
Sebagai informasi, Kasus Teddy Minahasa mulai terkuak ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkotika jenis sabu.
Namun, Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Dalam kasus ini, Teddy dijerat pasal berlapis meliputi Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.