Peringatan di Apotek Kimia Farma di Blok M, Jakarta Selatan terkait Vaksinasi Individu Berbayar yang ditunda. (IDN Times/Helmi Shemi)
Sekadar informasi, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 5 Juli 2021.
Permenkes sebelumya, dijelaskan bahwa Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada individu atau orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Dalam Pasal 3 Ayat (4a) Permenkes baru dikatakan bahwa vaksinasi gotong royong dapat diberikan kepada 2 pihak yang meliputi:
a. oleh badan hukum/badan usaha untuk karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga; atau
b. secara individu/orang perorangan.
Kemudian, pada Pasal 3 Ayat (4b) disebutkan, selain untuk karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga, badan hukum/badan usaha juga dapat melaksanakan vaksinasi gotong royong untuk individu/orang perorangan.
Lalu, pada Ayat (5) pasal yang sama tertulis bahwa karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga, dan individu/orang perorangan sebagai penerima vaksin Covid-19 dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong yang digelar oleh badan hukum/badan usaha tidak dipungut bayaran/gratis.
Sementara itu, pada Pasal 43 Ayat (2) dikatakan, pendanaan vaksinasi gotong royong oleh individu/orang perorangan dibebankan pada yang bersangkutan.