Jakarta, IDN Times - Setelah diributkan publik, Kejaksaan Agung akhirnya mengeluarkan surat keputusan pemecatan tidak hormat bagi Pinangki Sirna Malasari dari posisi sebagai PNS jaksa. Keputusan itu diteken Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat keputusan nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021.
"Pinangki Sirna Malasari diberhentikan karena melakukan tindak penyalahgunaan jabatan pegawai negeri sipil," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers virtual pada Jumat (6/8/2021).
Burhanuddin memecat tidak hormat Pinangki dengan sejumlah pertimbangan, yakni putusan inkracht Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pinangki terbukti menerima suap dari buronan Djoko Tjandra senilai 500 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp7,1 miliar.
Pemecatan Pinangki juga telah mempertimbangkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian, Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP 11 Tahun 2017.
"Bahwa ditentukan pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Atas pemecatan tersebut, Jaksa Agung mencabut surat keputusan sebelumnya nomor 164 Tahun 2020 tertanggal 12 Agustus 2020 yang memberhentikan sementara Pinangki dari jabatannya sebagai PNS. Apakah berarti fasilitas uang saat pemberhentian sementara yang pernah diterima Pinangki disetop?