Jakarta, IDN Times - Setelah ditunggu sekian lama akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukan permintaan ke interpol agar nama dua tersangka pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim masuk ke dalam daftar red notice. Artinya, pasangan suami istri itu resmi menjadi buronan dunia internasional.
Surat permohonan agar Sjamsul dan Itjih masuk ke dalam red notice sudah dikirim oleh komisi antirasuah ke pihak Polri pada (6/9) lalu. Polri seharusnya memproses surat itu untuk diajukan ke Interpol.
"Surat RN (red notice) tertanggal 6 September 2019 tersebut menguraikan perkara yang diduga dilakukan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) serta permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme red notice Interpol dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Kamis (21/11).
Uniknya, walau surat sudah dilayangkan oleh KPK sejak dua bulan lalu, namun hingga kini nama Sjamsul dan Itjih belum masuk ke dalam daftar red notice. Mengapa bisa begitu ya?
