Jakarta, IDN Times - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola mengaku telah menerima uang gratifikasi dari beberapa pihak seperti yang tertulis di dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di dalam surat dakwaan setebal 100 halaman, Zumi disebut menerima uang gratifikasi Rp44 miliar.
Dana itu digunakan untuk beragam keperluan, mulai dari kampanye sang adik, Zumi Laza agar terpilih menjadi Wali Kota Jambi, hingga biaya untuk keluarganya menunaikan ibadah umrah.
Kendati, Zumi mengaku tidak semuanya merupakan pemberian orang. Oleh sebab itu, ketika ada objek dan uang yang terkonfirmasi memang gratifikasi, langsung dikembalikan oleh mantan aktor tersebut.
"Ada barang bukti yang sudah ia kembalikan ke KPK, di antaranya seperti uang untuk umrah dan mobil Toyota Alphard," ujar pengacara Zumi, Muhammad Farizi yang ditemui di Pengadilan Tipikor pada Kamis (23/8).
Nominal dana umrah yang dikembalikan Zumi mencapai Rp300 juta. Sementara, untuk mobil Toyota Alphard belum diketahui nilainya. Farizi mengatakan, sikap tersebut menunjukkan kliennya siap bersikap kooperatif selama persidangan bergulir.
Lalu, siap kah Zumi menanggung risiko hukum yang sudah ada di depan mata?