Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Hakim Konstitusi (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat hasil Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin, Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah bukti mulai dari saksi, dokumen, link berita, hingga akun Twitter serta Instagram juga disertakan.

"Bahwa indikasi ketidaknetralan Polri lainnya adalah, dugaan kuat institusi Polri membentuk tim buzzer di media sosial mendukung pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin," demikian bunyi dokumen bukti gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi di halaman 18 yang dikutip IDN Times, Selasa (28/5).

1. Akun @Opposite6890 jadi salah satu bukti

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Tim hukum mencontohkan bocoran informasi yang diungkap akun Twitter @Opposite6890 yang menggungah beberapa video narasi "polisi tim buzzer 100 orang per polres di seluruh Indonesia yang terorganisir dari Polres hingga Mabes".

"Disebutkan bahwa akun induk buzzer polisi bernama Alumni Sambhar yang beralamat di Mabes Polri," tulis dokumen gugatan itu.

2. Akun Instagram @AlumniShambar juga jadi bukti

Editorial Team

Tonton lebih seru di