Jakarta, IDN Times - Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra Asri pada Senin (27/4) kemarin melaporkan peretasan akun WhatsApp miliknya yang terjadi pada Rabu (22/4) lalu.
Perwakilan Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK), Ade Wahyudin mengatakan, laporan diterima pihak Polda Metro Jaya sesuai dengan Tanda Bukti Lapor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ tanggal 27 April 2020.
"Dalam laporan tersebut, Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang ITE," jelas Ade dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (28/4).