Jakarta, IDN Times - Masih ingat deretan perempuan masyarakat Adat Karuhun (AKUR) Sunda Wiwitan merebahkan diri di bagian paling depan untuk melawan proses eksekusi tanah adat Mayasih (2017) yang adalah warisan leluhurnya?
22 April 2022 lalu, Pengadilan Negeri Kuningan, Jawa Barat, mengeluarkan surat perintah pelaksanaan pencocokan (constatering) dan sita eksekusi, yang akan dilakukan pada tanggal 18 Mei 2022.
Penetapan sita eksekusi dalam kasus Tanah Adat Mayasih, bagi masyarakat AKUR Sunda Wiwitan adalah bentuk kesewenang-wenangan dan bagian dari genosida terhadap warisan budaya leluhur yang ada di Kuningan.