Jakarta, IDN Times - Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) telah disahkan. Undang-undang ini menjadi sorotan publik karena ada pasal yang membuat DPR seolah-olah menjadi lembaga yang antikritik.
Sebastian Salang dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) mengaku terkejut dan menilai DPR telah salah langkah dengan adanya pasal itu di negara demokrasi seperti Indonesia.
"Saya terkejut ada pasal yang harusnya itu ada di era otoritarian tapi muncul di era informasi. Menurut saya DPR berpikir itu sudah keliru apalagi menerapkannya dalam pasal," kata Sebastian di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2). "Revisi yang seharusnya membuat undang-undang menjadi lebih baik malah semakin rusak."
Sebastian memaparkan beberapa dugaan kenapa DPR akhirnya mengesahkan UU MD3 itu.
