Jakarta, IDN Times - Terdakwa bom di Jalan MH Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Vonis tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menginginkan pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu dihukum mati.
Aman Abdurrahman yang disebut-sebut pendukung kelompok radikal Negera Islam Irak dan Siria (ISIS) ini menanggapi santai vonis tersebut, dan menolak tawaran banding dari Hakim Ketua Akhmad Jaini.
“Apakah akan mengajukan banding, menerima atau pikir-pikir dulu?” tanya Akhmad Jaini kepada Aman di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Tanpa pikir panjang dan berkonsultasi terlebih dahulu kepada pengacaranya, Aman langsung menolak tawaran banding, seraya melambaikan tangan kepada majelis hakim sebagai pertanda penolakan.
Lantas apa yang mendasari Aman Abdurrahman tidak mengajukan banding atas vonis hakim?