Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono menjadi tersangka korupsi dan penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun 2017--2018. (YouTube.com/KPK RI)
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mewanti-wanti para pejabat negara termasuk anggota parlemen agar tak melaporkan di awal dan akhir menjabat saja. Mereka juga wajib melaporkan harta kekayaan selama menjabat dan duduk sebagai pejabat publik.
"Di Pasal 5 ayat (2), LHKPN penyelenggara negara disebut wajib dilaporkan tiga kali yaitu sebelum, selama dan setelah (menjabat). Selama ini rekan-rekan legislatif, eksekutif dan yudikatif hanya di awal dan akhir yakni Pasal 5 ayat (3) saja. Ketika melaporkan saat duduk sebagai pejabat publik, mereka malah gak mau," kata Firli, yang saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK juga tak rutin melaporkan LHKPN.
Ia menambahkan seorang pejabat publik dikatakan taat terhadap LHKPN artinya laporan mengenai harta kekayaannya rutin tersedia di situs KPK setiap tahun.
"Artinya, bila ia menjabat pada periode 2019-2024, artinya 2019 taat, 2020 taat, 2021-2024 ada terus," tutur dia lagi.
Pria yang juga merupakan perwira tinggi aktif di kepolisian itu turut meminta agar pejabat publik aktif memenuhi kewajiban mengisi LHKPN selama periode mereka menjabat.